MAKASSAR – Seorang remaja bernama Muh Arfandi Ardiansyah (18) tewas usai saat ditangkap aparat Polrestabes Makassar, Minggu (15/5/2022). Polisi berdalih, yang bersangkutan meninggal karena sesak napas.
Dari video jenazah yang diperoleh wartawan di RS Bhayangkara, terdapat luka lebam di sejumlah tubuhnya. Antara lain, wajah, dan lengannya.
Usai Arfandi tewas, polisi langsung melakukan konferensi pers di RS Bhayangkara. Polisi mengaku, yang bersangkutan adalah bandar narkoba yang merupakan Target Operasi (TO), dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu 2 gram.
“Kami mengamankan barang bukti sabu sekitar 2 gram. Saat diamankan ke posko, dia mengalami sesak napas dan kita bawa ke Dokkes namun meninggal dalam perjalanan,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).
Dijelaskan, Arfandi diamankan di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Dikatakan pula, Arfandi sempat melakukan perlawanan saat diamankan . “Saat melawan itu, dia mengalami sesak napas,” terangnya lagi.
Mengenai riwayat penyakit, sambungnya, pihak kepolisian masih menyelidikinya. Sementara itu, jenazahnya sudah diserahkan kepada pihak keluarga. (*)