MAKASSAR – Sejumlah luka lebam ditemukan di jenazah remaja bernama Muh Arfandi Ardiansyah (18), yang disebut polisi sebagai bandar narkoba dengan barang bukti 2 gram. Pihak keluarga Arfandi sempat protes terkait kematian korban lantaran meninggal usai ditangkap pihak narkoba Polrestabes Makassar.
Hanya saja saat ditanya terkait lebam di tubuh Arfandi, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua yang ditemui wartawan saat release kasus ini di RS Bhayangkara mengaku belum bisa menjelaskan.
“Soal lebam itu, sementara hasil visum Dokkes masih tahap pemeriksaan dan yang bisa menjelaskan adakah pihak Dokkes,” ujarnya.
Baca Juga :
Doli menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan hal itu kepada pihak keluarga yang sebelumnya melakukan protes terkait kematian Arfandi. “Koordinasi dengan pihak keluarga kami lakukan terkait visum itu. Kami sampaikan kalau yang berhak menjelaskan adalah dari pihak Dokkes,” tambahnya lagi.
Doli kembali menyampaikan bahwa Arfandi merupakan Target Operasi (TO) karena bandar narkoba. Adapun barang bukti yang disita yakni sabu 2 gram dan hasil urine dinyatakan positif.
“Kami mengamankan barang bukti sabu sekitar 2 gram. Saat diamankan ke posko, dia mengalami sesak napas dan kita bawa ke Dokkes namun meninggal dalam perjalanan,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).
Dijelaskan, Arfandi diamankan di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Dikatakan pula, Arfandi sempat melakukan perlawanan saat diamankan . “Saat melawan itu, dia mengalami sesak napas,” terangnya lagi. (*)
Komentar