MAKASSAR – Penumpang pesawat Batik Air asal Jayapura diamankan petugas bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (15/6/2016) sekira pukul 19.40 Wita.
Penumpang transit tersebut bernama Jimmy Nainggolan (40), warga Jalan Sabang Merauke Nomor 20 RT 003 RW 003 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara karena kedapatan membawa ganja.
Pria ini diamankan setelah pesawat jenis Batik Air ID -6183 Rute Jayapura Makassar dan Jakarta (Sat 25F), melakukan Transit di SCP Transit Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Ia diamankan saat para penumpang akan memasuki area SCP Transit Badara Internasional Sultan Hasanuddin. Lantaran gelagatnya yang mencurigakan, saat memasuki WTMD (Walk Through Metal Detector).
Karena alarm berbunyi, petugas bandara melakukan pemeriksaan menggunakan HHMD (Hand Held Metal Detector). Selanjutnya penumpang tersebut diminta untuk mengeluarkan isi dalam saku celana sebelah kiri dan ditemukan 1 bungkus rokok Gudang Garam Mini berisi 1 paket diduga narkoba jenis ganja.
Selanjutnya penumpang tersebut beserta 1 buah tas diamankan ke Posko Security yang dikawal dua orang personel pengawalan Security.
Tak sampai disitu petugas juga mengamankan barang Jimmy berupa 1 bungkus rokok Gudang mini yang berisi paket diduga Narkoba jenis ganja, dua unit Handphone merke Samsung warna hitam,1 unita Charge Handphone,1 buah KTP asli,1 buah korek api,1 buah dompet ,1 buah Kacamata,Uang senilai Rp 2.900.000,1 buah amplop warna cokelat berisi uang senilai Rp 9.700.000.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap seorang penumpang Batik Air, setelah kedapatan membawa jenis barang haram berupa ganja. (*)