MAKASSAR – Seorang pelaku pencurian yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), Sukardi Udin alias Ardi alias Cogan (19), warga jalan Maccini Tengah lorong 5, no 7, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, diringkus Tim Gabungan Satgas Tegas Lipu 2016, Rabu (15/6/2016), sekira pukul 18.30 Wita, di jalan Maccini Tengah.
Ia diamankan dihalaman parkir Alfamart saat sedang memarkir kendaraan pengunjung toko Alfamart.
Pelaku diringkus berdasarkan Lp/1333/XII/2015/Restabes Mksr/Sek Makassar, Tanggal 22 Desember 2015. Dimana pelaku bersama dua rekannya masing-masing Rian (21), warga jalan Kemauan 5 yang sudah tertangkap terlebih dahulu dan IS yang sementara dalam pengejaran petugas melakukan aksi pencurian pada hari Selasa (22/12/2015), sekira pukul 01.00 Wita, di Kampus ASMI Publik jalan Maccini Tengah.
Baca Juga :
Ketiga pelaku masuk ke dalam kampus dan memanjat dan mengambil 2 Laptop, 1 buah LCD, dan sebuah Handycame yang berada di sebuah ruangan di lantai 2.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Makassar guna pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar