SIDRAP – Aparat Satnarkoba Polres Sidrap meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiganya diringkus di Jalan A. Pakkana Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Tiga kawanan pengedar narkoba itu masing masing Fitra Arafah (25), Hajrin Amirullah (18), Firman Arafah(22).
Penangkapan yang dilakukan Tim Satnarkoba Polres Sidrap dipimpin langsung Kanit Opsnal Narkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga jika tiga orang pemuda diduga terlibat mengedarkan narkoba. Setiba di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap aktifitas mereka.
Petugas semakin curiga, di sebuah rumah di Tkp, ketiga pemuda itu keluar-masuk rumah. Untuk memastikan, petugas lalu mendatangi rumah tersebut. Namun satu dari ketiga pemuda itu bernama Firman mengetahui kedatangan petugas, langsung mengambil langkah seribu.
Namun petugas yang sudah siaga di Tkp tak mau kehilangan buronan yang kabur, maka terjadilah kejar-kejaran di lokasi tersebut. Pelaku Firman yang lelah terus dikejar, akhirnya terhenti. Ia pun pasrh diringkus petugas.
Pelaku Firman lalu digiring ke rumah tempat ia berada sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penggeladahan di rumah itu dan mendapati dua rekan Firman yakni Fitrah dan Hajrin.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 sachet sedang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat kotor 5 gram. Ketiganya kemudian digiring oleh petugas ke Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Jumat (16/6/2017) membenarkan penangkapan ketiga pemuda warga Jl. A. Pakkana Kelurahan Rappang tersebut yang diringkus oleh Tim Satnarkoba Polres Sidrap.
“Ketiga pemuda itu sementara dalam penahanan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dicky. (*)