Dana Hibah Pemkot Makassar untuk Kantor Kejari dan Rujab Kapolrestabes, Helmy: Sah Bisa Digunakan

MAKASSAR — Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman menyebut ada dana hibah dari ABPB untuk membangun rumah jabatan (rujab) Kapolrestabes Makassar.
Sebelumnya, dana hibah sudah ada untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Dana hibah ini, kata dia, telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021. Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS), tahun anggaran 2021.
Helmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020, belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Helmy, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/6/2021).
Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga. Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah, kata Helmy ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
“Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai,” ujar Helmy.
“Rujab Polrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai,” lanjutnya.
Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.
Kejari Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Makassar.
“Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya.
Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
“Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) di berikan kepada Polrestabes dan Kejari,” pungkasnya.(*)