PINRANG — Seorang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus Jambret lintas daerah berinisial AL (23) warga Kecamatan Bacukiki Kota Parepare berhasil diringkus tim Resmob SatReskrim Polres Pinrang, Selasa dini hari (15/6/2021) sekira pukul 02.30 Wita.. AL dibekuk di lokasi persembunyiannya di Desa Tanjong Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu.
“Benar, melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku akhirnya berhasil kita ringkus di Kabupaten Luwu. Dari pengakuan AL, ia telah beraksi sebanyak 29 kali di tiga daerah yaitu Kabupaten Pinrang dan Sidrap serta Kota Parepare,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di kantornya, Rabu sore (16/6/2021).
Deki menyebutkan, di Pinrang pelaku beraksi di 10 TKP, Sidrap 8 TKP dan Parepare 11 TKP. “Pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisal UP yang sudah kita tetapkan sebagai DPO. Modus operandinya, pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya lalu beraksi di tempat sepi dengan cara menarik paksa tas korbannya yang membuat korbannya terjatuh dan terluka,” sebutnya.
Dia menambahkan, AL terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur dan terarah ketika mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan penelusuran barang bukti.
“Kita sudah lepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak dipedulikan oleh yang bersangkutan. Pelaku kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya (*)
Komentar