Logo Lintasterkini

Kejari Pinrang Tetapkan Mantan Kepala Pegadaian Syariah Unit Jampue Dan Watang Sawito Sebagai Tersangka

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Jumat, 16 Juni 2023 00:18

Kejari Pinrang Tetapkan Mantan Kepala Pegadaian Syariah Unit Jampue Dan Watang Sawito Sebagai Tersangka

PINRANG –Mantan Kepala Pegadaian Syariah Unit Jampue dan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang berinisial ARM (36)ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 4,1 Miliar. Penetapan ARM sebagai tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agus Khairuddin saat memimpin kegiatan Siaran Pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Kamis (15/6/2023) siang.

Dihadapan awak media, Agus Khairuddin menyebutkan jika tindakan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ARM terjadi di tahun 2021 dan 2022 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Unit dan sekaligus pengelolaan di Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto.

“Berdasarkan hasil audit internal pihak Pegadaian Syariah, total kerugian negaranya mencapai Rp 4,1 Miliar.. Hari ini, ARM kita tetapkan statusnya sebagai tersangka dan akan langsung kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan atau terhitung mulia tanggal 15 Juni 2023 hingga 04 Juli 2023,” kata Agus Khairuddin.

Ada pun modus operandinya, lanjut Agus, dilakukan dengan beberapa cara yaitu membuat gadai fiktif menggunakan identitas orang lain. Melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan Berita Acara Lelang sehingga uang hasil lelang barang jaminan tersebut digunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya Melakukan penaksiran barang jaminan lebih besar dari 50 persen dan penaksiran barang jaminan dibawah 50 persen.

Untuk Pasal yang disangkakan, kata Agus, ARM disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk Pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Sementara untuk Pasal 3, ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” kata Agus. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...