Lintas Terkini

Kejari Pinrang Tetapkan Mantan Kepala Pegadaian Syariah Unit Jampue Dan Watang Sawito Sebagai Tersangka

PINRANG –Mantan Kepala Pegadaian Syariah Unit Jampue dan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang berinisial ARM (36)ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 4,1 Miliar. Penetapan ARM sebagai tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agus Khairuddin saat memimpin kegiatan Siaran Pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Kamis (15/6/2023) siang.

Dihadapan awak media, Agus Khairuddin menyebutkan jika tindakan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ARM terjadi di tahun 2021 dan 2022 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Unit dan sekaligus pengelolaan di Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto.

“Berdasarkan hasil audit internal pihak Pegadaian Syariah, total kerugian negaranya mencapai Rp 4,1 Miliar.. Hari ini, ARM kita tetapkan statusnya sebagai tersangka dan akan langsung kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan atau terhitung mulia tanggal 15 Juni 2023 hingga 04 Juli 2023,” kata Agus Khairuddin.

Ada pun modus operandinya, lanjut Agus, dilakukan dengan beberapa cara yaitu membuat gadai fiktif menggunakan identitas orang lain. Melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan Berita Acara Lelang sehingga uang hasil lelang barang jaminan tersebut digunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya Melakukan penaksiran barang jaminan lebih besar dari 50 persen dan penaksiran barang jaminan dibawah 50 persen.

Untuk Pasal yang disangkakan, kata Agus, ARM disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk Pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Sementara untuk Pasal 3, ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” kata Agus. (*)

Exit mobile version