Logo Lintasterkini

YLKI: Korban Vaksin Palsu Bisa Gugat Rumah Sakit

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 16 Juli 2016 09:30

ist
ist

JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihak rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu bisa diminta memberikan ganti rugi secara materiil dan imateriil kepada korban vaksin palsu.

Namun, kata dia, jika belum puas atas ganti rugi, pasien dapat melakukan gugatan.

“Jika pasien belum puas dengan jaminan yang diberikan pihak rumah sakit, pasien korban bisa melakukan gugatan pada rumah sakit, bahkan pada pemerintah, baik secara individual dan atau class action (gugatan kelompok),” kata Tulus dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2016).

Dikutip dari kompas.com, menurut Tulus, vaksin palsu hanyalah salah satu masalah dari fenomena pemalsuan produk-produk farmasi. Ia menduga pemalsuan produk farmasi masih marak terjadi di Indonesia.

“Oleh karena itu, masalah vaksin palsu harus menjadi titik pijak untuk membongkar adanya fenomena obat palsu di Indonesia,” ucap Tulus.

Untuk membongkar fenomena pemalsuan produk farmasi, Tulus mengatakan diperlukan penguatan kelembagaan dan institusi. Termasuk dalam pengawadan reguler terhadap produk farmasi.

“Jika pihak Istana mengatakan bahwa Badan POM harus direstrukturisasi, ya, kembalikan peran Badan POM yang selama ini justru diamputasi Kemenkes, sementara Kemenkes dan Dinkes tidak melakukan pengawasan yang optimal di sisi hilir,” ujar Tulus.

Hingga kemarin, penyidik telah menetapkan 23 tersangka terkait vaksin palsu. Tidak hanya dokter, mereka yang terlibat juga termasuk bidan, pemilik apotek, perawat, distributor, hingga produsen vaksin palsu.

Berdasarkan paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR kemarin, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu. Sebagian besar beroperasi di sekitar Bekasi.

Rinciannya, 10 RS di Kabupaten Bekasi dan tiga RS di Kota Bekasi serta satu di Jakarta Timur.

Berikut ini 14 rumah sakit yang menerima vaksin palsu:

1. DR Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada, Jalan MT Haryono Setu, Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong, Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang
14. Hosana, Bekasi, Jalan Pramuka BBM.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...