MAKASSAR – Kemenangan kotak kosong di Pilwalkot Makassar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi(Appi-Cicu).
“Kecurangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga merusak proses demokrasi di Pilkada Makassar, itulah sebabnya kita minta suara kolom kosong digugurkan,” kata juru bicara Appi-Cicu, Arsony, baru-baru ini.
Melalui kuasa hukumnya, tim Appi-Cicu telah mendaftarkan gugatannya ke MK. Menurutnya, kecurangan yang dimaksud adalah dugaan keterlibatan WaliKota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dalam proses Pilwalkot Makassar, sehingga kolom kosong bisa memenangkan Pilkada Makassar.
“Ini bukan pribadinya Danny, tetapi Danny sebagai Walikota Makassar yang ikut terlibat dalam pemenangan kolom kosong, sebagai Walikota semestinya Danny harus netral,” terangnya.
Dia berharap MK mengabulkan permohonan pasangan Appi-Cicu berdasarkan laporan yang dimasukkan. Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Makassar, pasangan Appi-Cicu total mendapatkan 264.071 suara (47%) dan kolom kosong 300.969 suara (52%). (*)