ENREKANG – Polres Enrekang melepaskan satu dari tiga orang yang diamakan terkait kepemilikan tiga sachet sabusabu beberapa waktu lalu. Seorang dilepaskan karena tidak cukup bukti.
Tiga pelaku yang diamankan saat itu yakni Nasrul, Herman dan Zukkifli. Namun hanya Herman dan Nasrul yang terbukti terlibat dalam pengungkapn tersebut, sementara Zulkifli terpaksa dilepaskan karena tidak cukup bukti.
“Dari tiga pelaku yang diamankan, dua yang terbukti dan kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah dalam proses, dan SPDP-nya juga sudah kita kirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Enrekang,” terang Kapolres Enrekang AKBP Witarsa Aji melalui Kasat ResNarkoba AKP Ridwan, kepada lintasterkini.com, Selasa (16/8/2016).
Ridwan menuturkan, kronologis pengungkapannya berawal dari metode pembelian terselubung antara petugas yang menyamar dengan Nasrul yang berperan sebagai kurir pengantar barang. Setelah berhasil mengamankan Nasrul , pengembangan selanjutnya ke Herman yang ditunjuk sebagai pemilik barang oleh Nasrul.
Dari pengakuan Herman, petugas kemudian mengamankan Zulkifli yang diakui Herman sebagai rekannya sewaktu pergi mengambil barang narkotika jenis sabu sabu di salah satu bandar di Rappang Kabupaten Sidrap.
“Setelah ketiganya kita periksa, ternyata pengakuan Herman menunjuk Zulkiflu tidak benar. Sewaktu mengambil barang yang dijual Nasrul, Herman berangkat sendiri ke Rappang,” jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan, dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan tiga sachet narkotika jenis sabu sabu dengan berat kurang lebih satu gram. Untuk pengembangan selanjutnya, saat ini pihaknya mengejar sang bandar asal Rappang Sidrap yang diakui Herman sebagai tempat dirinya mengambil barang haram tersebut. (*)