Logo Lintasterkini

Kuasa Hukum : Aparat Penegak Hukum tak Mampu Cari Pelaku Utama

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 16 Agustus 2017 20:38

Tujuh pemuda Jatiwaringin Bekasi yang duduk di kursi pesakitan.
Tujuh pemuda Jatiwaringin Bekasi yang duduk di kursi pesakitan.

JAKARTA – Gema sholawat membahana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017) siang. Sholawat ini dilantunkan ratusan warga dan kalangan pengemudi ojek online untuk memberikan dukungan atas tujuh pemuda asal Jatiwaringin, Bekasi yang duduk di kursi pesakitan.

Ketujuh pemuda itu dibawa ke Pengadilan Negeri setelah dituding sebagai anggota geng motor yang menewaskan seorang warga. Faktanya, mereka adalah warga yang mengusir geng motor, bukan malah sebaliknya.

Noor Syamsi, salah seorang ayah terdakwa mengatakan, pada akhir Mei lalu, terjadi bentrokan antara warga Jatiwaringin dan geng motor. Bentrok dipicu dari serangan geng motor ke kawasan Jatiwaringin dan sekitarnya.

Dalam bentrokan itu, salah seorang pemuda yang diduga anggota geng motor tewas dihakimi massa. Mereka inilah yang dituding sebagai pembunuhnya. Padahal bukan mereka pelakunya. Mereka memang terlibat bentrok, tapi bukan pelaku pembunuhan. Para pelaku pembunuhan hingga saat ini masih berkeliaran.

“Mereka belum tertangkap, kami mendesak Kepolisian agar segera meringkus para pelaku pengeroyokan itu,” kata Syamsi.

Apa yang disampaikan Syamsi, senada dengan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah dalam sidang yang dipimpin Hakim Bary. Dalam eksepsi ini, kuasa hukum menyayangkan ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk mencari pelaku utama, sehingga sangat ganjil terhadap penuntutan ini, karena mereka semua adalah peserta yang membela kampungnya yang diserang.

Riesqi menuturkan terjadi kekurang cermatan dalam penyusunan identitas terdakwa, sehingga layaklah dakwaan batal demi hukum. Hal itu sesuai dengan asas dalam KUHAP yang menyatakan dakwaan harus jelas, cermat dan teliti.

“Karena itu adalah suatu proses tindak pidana yang terjadi utuh dan tidak semata-mata di Jakarta Timur, dan ini menyebabkan apakah pihak Kepolisian Resort Jakarta Timur berwenang mengadili perkara aquo (kompentesi relatif). Ada juga pengakuan dari para terdakwa telah terjadi penekanan dalam penyusunan BAP (berita acara perkara),” kata Riesqi.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Jaksa Teguh Harianto mengatakan, akan menanggapi eksepsi dalam sidang berikutnya. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan, (22/8/2017).

Usai sidang, massa gabungan, warga, anggota ormas, dan kalangan pengemudi ojek online kembali melantunkan sholawat. Mereka berharap para terdakwa memperoleh keadilan dan memiliki kekuatan dalam menjalani masa tahanan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...