Logo Lintasterkini

Kuasa Hukum : Aparat Penegak Hukum tak Mampu Cari Pelaku Utama

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 16 Agustus 2017 20:38

Tujuh pemuda Jatiwaringin Bekasi yang duduk di kursi pesakitan.
Tujuh pemuda Jatiwaringin Bekasi yang duduk di kursi pesakitan.

JAKARTA – Gema sholawat membahana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017) siang. Sholawat ini dilantunkan ratusan warga dan kalangan pengemudi ojek online untuk memberikan dukungan atas tujuh pemuda asal Jatiwaringin, Bekasi yang duduk di kursi pesakitan.

Ketujuh pemuda itu dibawa ke Pengadilan Negeri setelah dituding sebagai anggota geng motor yang menewaskan seorang warga. Faktanya, mereka adalah warga yang mengusir geng motor, bukan malah sebaliknya.

Noor Syamsi, salah seorang ayah terdakwa mengatakan, pada akhir Mei lalu, terjadi bentrokan antara warga Jatiwaringin dan geng motor. Bentrok dipicu dari serangan geng motor ke kawasan Jatiwaringin dan sekitarnya.

Dalam bentrokan itu, salah seorang pemuda yang diduga anggota geng motor tewas dihakimi massa. Mereka inilah yang dituding sebagai pembunuhnya. Padahal bukan mereka pelakunya. Mereka memang terlibat bentrok, tapi bukan pelaku pembunuhan. Para pelaku pembunuhan hingga saat ini masih berkeliaran.

“Mereka belum tertangkap, kami mendesak Kepolisian agar segera meringkus para pelaku pengeroyokan itu,” kata Syamsi.

Apa yang disampaikan Syamsi, senada dengan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah dalam sidang yang dipimpin Hakim Bary. Dalam eksepsi ini, kuasa hukum menyayangkan ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk mencari pelaku utama, sehingga sangat ganjil terhadap penuntutan ini, karena mereka semua adalah peserta yang membela kampungnya yang diserang.

Riesqi menuturkan terjadi kekurang cermatan dalam penyusunan identitas terdakwa, sehingga layaklah dakwaan batal demi hukum. Hal itu sesuai dengan asas dalam KUHAP yang menyatakan dakwaan harus jelas, cermat dan teliti.

“Karena itu adalah suatu proses tindak pidana yang terjadi utuh dan tidak semata-mata di Jakarta Timur, dan ini menyebabkan apakah pihak Kepolisian Resort Jakarta Timur berwenang mengadili perkara aquo (kompentesi relatif). Ada juga pengakuan dari para terdakwa telah terjadi penekanan dalam penyusunan BAP (berita acara perkara),” kata Riesqi.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Jaksa Teguh Harianto mengatakan, akan menanggapi eksepsi dalam sidang berikutnya. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan, (22/8/2017).

Usai sidang, massa gabungan, warga, anggota ormas, dan kalangan pengemudi ojek online kembali melantunkan sholawat. Mereka berharap para terdakwa memperoleh keadilan dan memiliki kekuatan dalam menjalani masa tahanan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News28 Desember 2025 11:25
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) guna memastika...
Ekonomi & Bisnis28 Desember 2025 10:46
Pencapaian Cemerlang, SPJM Optimis Pertahankan Performa Hingga Akhir Tahun
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipme...
Ekonomi & Bisnis28 Desember 2025 10:39
Bumi Karsa Perkuat Budaya Kerja Inklusif lewat Program Magang Disabilitas
MAKASSAR – Bumi Karsa merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan KALLA Construction, menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan kerja in...
Ekonomi & Bisnis28 Desember 2025 10:28
Meracik Mimpi Lewat Secangkir Kopi bersama Verso Barista Academy
MAKASSAR – Di balik aroma kopi yang hangat dan suara mesin espresso yang berdengung, selalu ada cerita tentang mimpi, disiplin, dan proses belaj...