MAKASSAR – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Baso Amiruddin membuka Sosialisasi Peraturan perundang undangaan PP 11 Tahun 2017, yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, bertempat di Hiotel Grand Himawan Makassar, Rabu (16/8/2017).
Sekretaris dinas Kesehatan Kota Makassar Dr Tasmin mengatakan Sosialisasi Undang Undang PP No 11 tahun 2017 yang digelar oleh Dinas Kesehatan bertujuan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah RI no 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai turunan dari UU ASN Tahun 2014
“Melalui Sosialisasi, kita memberikan pemahan kepada peserta pegawai Negeri sipil lingkup Dinas kesehatan, untuk menjalankan tupoksinya mengacu pada PP No 11 Tahun 2017, sebagai pengganti dari aturan kepegawaian sebelumnya yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.
Dalam sambutannya Baso Amiruddin dihadapan peserta Sosialisasi menjelaskan bahwa permasalahan kepegawaian saat ini sangatlah Kompleks, mulai dari pelayanan administrasi kepegawaian, sampai kualitas koordinasi dalam pelayanan kepegawaian juga kondisi fluktuatif disiplin kerja pegawai tidak lepas dari kemampuan seorang PNS memahami tupoksinya.
“Untuk itulah dalam memahami tugas dan tanggung jawabnya, setiap PNS harus secara serius menegakkan peraturan, disiplin dan mempunyai komitmen bersama, dalam memahami tupoksinya masing masing agar dalam menjalankan tugas pokoknya tudak salah langkah,” jelasnya.
Disisi lain Baso Amiruddin menekankan bahwa Etika dan Moral setiap PNS adalah pondasi dari PNS yang berkualitas, perilakau birokrasi yang ideal dapat di hasilkan melalui pembentukan etika dan moral PNS.
“Oleh karenanya keberadaan PNS menjadi sangatlah penting, apabila birokrasi mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan unum, melalui fungsi dan perannya sebagai pelayan masyarakat,” terang Baso Amiruddin.
Sosialisasi UU No 11 tahun 2017 dihadiri Kepala Puskesmas sekota Makassar, Kasubag Tata Usaha, serta Sekretaris BKPSMD Kota Makassar Basri Rahman.