MAKASSAR – Aparat Polsek Panakkukang mengamankan seorang pelaku pencurian di Griya Putri Tattakang Kabupaten Gowa, Minggu (14/8/2022) malam. Pelaku bernama Wahyu Aprilyadi (20), pelaku pencurian uang Rp 10 juta terhadap korban Andi Basruddin (55) di Jalan Masjid Muhajirin Lr damai, Panakkukang.
Informasi yang dihimpun, berawal pada saat korban sedang tidur di ruang tamu dan menyimpan celana di sampingnya yang berisi uang tunai Rp 10.000.000. Selanjutnya pada saat korban terbangun ternyata celana yang berisi uang tunai sudah tidak ada dan hilang dicuri.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panakkukang. Berdasarkan laporan polisi itu, anggota Resmob Polsek Panakkukang di pimpin Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar dan Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan kasus itu.
Tak lama kemudian, salah satu anggota resmob mendapat informasi bahwa pelaku yaitu Wahyu Aprilyadi yang sedang berada di Griya Putri Tattakang Kabupaten Gowa. Selanjutnya anggota resmob menuju ketempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di amankan menuju Polsek Panakkukang guna dilakukan interogasi.
Pelaku yang dimintai keterangannya oleh penyidik mengakui aksi pencuriannya. “Saya betul mengambil uangnya pak. Uang itu saya pakai itu beli popok dan juga bersenang-senang,” ungkapnya ke polisi.
Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Pelaku, sambungnya, langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Sudah kami amankan,” jelasnya. (*)