MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar melaksanakan pertemuan dengan mitra swasta dalam rangka membahas draft perjanjian kerjasama dengan UPT PAL, Selasa 16 Agustus 2022.
Pertemuan itu dipimpin Kepala UPT PAL, Hamka Darwis mewakili Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir. Turut hadir enam direktur mitra swasta dari perusahaan jasa penyedotan lumpur tinja.
Menurut Hamka Darwis, rapat berjalan lancar. Dirinya menyampaikan beberapa poin penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Seperti aturan pembuangan hasil penyedotan lumpur tinja. Perusahaan terkait bisa membuang hasil sedotannya ke IPLT Nipa-nipa milik Pemerintah Kota Makassar.
“Pertemuan ini selain untuk silaturahmi, juga untuk merefresh kembali MoU atau perjanjian kerjasama yang dulu pernah diberlakukan namun belum diperpanjang,” kata Hamka.
“Oleh karena itu, kita sepakat untuk menjalin kembali perjanjian kerjasama ini,” sambungnya.
Dia pun menyampaikan pesan dari Kepala Dinas PU Makassar. Agar isi perjanjian benar-benar dipatuhi oleh semua pihak. Dan juga memastikan isi perjanjian tersebut tidak merugikan salah satu pihak.
“Kami juga menyampaikan bahwa ke depannya, dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS,” kunci Hamka. (*)