MAKASSAR – Pendaftaran dan pengambilan Formulir dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Se- Kecamatan Panakkukang, akan berakhir Minggu (16/9/2012) hari ini. Sebelumnya, pendaftarannya dibuka mulai 12 September lalu.
Berdasarkan Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor :031/B/PANWASLU-MKS/IX/2012 tertanggal 09 September 2012 Tentang Pembentukan/Perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan pada Panwaslu Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Panwaslu Kecamatan Panakkukang membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Se-Kecamatan Panakkukang.
Ketua Panwaslu Panakkukang Hasanuddin Umar, menyatakan bila ada masyarakat yang berminat untuk menjadi PPL maka informasi perekrutan serta syarat-syarat menjadi calon anggota Pengawas Pemilu lapangan, warga dapat melihat pada pengumuman perekrutan PPL di setiap Kelurahan masing-masing atau di Kantor Kecamatan Panakkukang.
Pendaftaran dan pengambilan formulir diambil pada sekertariat sementara di Jl. Toddopuli Raya Timur Blok C.1 No.7 ( Warkop Aleta Lt.2) yang dimulai pada tanggal 12 September 2012 dan akan ditutup pada tanggal 16 September 2012
“Seluruh surat lamaran akan kita verifikasi, jika lolos persyaratan akan kita lakukan tes terhadap calon tersebut,” tandasnya. (er)
Komentar