Lintas Terkini

Kendaraan Luar Daerah Yang Masuk Ke Palopo Wajib Mengurus STL

PALOPO – Banyaknya kendaraan bernomor polisi (Plat) luar daerah yang berseliweran di Kota Palopo membuat Samsat Palopo geram. Pasalnya, kendaraan-kendaraan berplat luar tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dan Pemerintah Kota Palopo karena telah menggunakan jasa transportasi darat di Palopo tapi pajaknya masuk ke daerah lain.

“Hanya menyebar polusi dan merusak jalan saja. Sementara pajak kendaraannya dibayar ke daerah asalnya,” ungkap Kepala UPTD Samsat Palopo, H Anton Amri kepada awak media, Jum’at (15/9/2107).

Anton mengaskan, aturan main untuk kendaraan berplat daerah luar itu sudah jelas. Harusnya begitu tiba di Kota Palopo, pemiliknya wajib segera melapor ke kantor polisi untuk mengurus Surat Tanda Lapor (STL).

“Sebaiknya begitu tiba di Palopo, segera melapor ke Satlantas Polres Palopo. Hal ini penting dalam mengidentifikasi kendaraan luar yang masuk ke wilayah Palopo,” jelasnya.

Anton menambahkan, dokumen itu nantinya hanya akan berlaku tiga bulan. Setelah tiga bulan, pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan izin. Jika diatas enam bulan, lanjut Anton, pemiliknya harus mengurus surat mutasi atau balik nama beserta kode wilayan kendaraannya. (*)

Exit mobile version