PINRANG — Kapolsek Paleteang Polres Pinrang Iptu Mauldi Waspadani didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Paleteang Kabupaten Pinrang Andi Sinapati bersama sejumlah personelnya melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Malam Jalur Dua Jalan Bulu Pakoro, Selasa (15/9/2020) malam.
Sidak ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) akan kewajiban bagi setiap warga Pinrang dalam menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, khususnya saat berada di tempat keramaian guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pinrang. Pada Sidak ini, tampak masih banyak pedagang maupun pengunjung pasar malam
yang belum mematuhi protokoler kesehatan Covid-19 tentang penggunaan masker.
“Bersama Pak Kapolsek serta personel jajarannya dan juga teman-teman dari TNI, malam ini kita turun langsung ke lokasi pasar malam guna mensosialisasikan Perbup dan sekaligus melihat langsung tingkat kepatuhan warga dalam penggunaan masker,” kata Sekcam Paleteang, Andi Sinapati kepada awak media di lokasi Sidak.
Sinapati mengungkapkan, sesuai petunjuk Bupati, Minggu ini masih dalam tahap sosialisasi. Untuk selanjutnya, akan diberlakukan sanksi sesuai yang tertuang dalam Perbup.
“Untuk Minggu depan, sudah kita berlakukan sanksi. Dalam Perbup sudah dituangkan beberapa poin sanksi buat pelanggar, baik sifatnya pribadi maupun kelompok serta kalangan pengusaha. Sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, tertulis, denda uang serta sanksi sosial seperti menyapu dan lainnya,” sebutnya.
Khusus pelanggar Perbup untuk kalangan pengusaha, tambah Sinapati, denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta sudah menanti. “Kalau tetap membandel, sanksi penutupan sementara usaha miliknya juga kita akan lakukan,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Paleteang Polres Pinrang, Iptu Mauldi Waspadani yang ikut dikonfirmasi mengatakan, pihaknya senantiasa selalu siap memback up setiap keputusan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam penanggulangan Covid-19.
“Kita bersama teman-teman TNI pastinya selalu siap bergerak dan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal Perbup penggunaan masker. Ini demi kepentingan kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, dan semoga hal ini bisa dipahami serta dimengerti oleh masyarakat dan kalangan pengusaha di Kabupaten Pinrang,” tutupnya. (*)