MAKASSAR – Terkait adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Panakkukang, Makassar, jajaran Perumda Pasar Makassar menurunkan personilnya. Tidak hanya mengecek kebenaran pungli, Perumda Pasar juga melakukan penindakan terhadap pedagang yang melanggar Perda.
Dalam penindakan tersebut petugas mengingatkan para pedagang terkait kewajiban pembayaran jasa sewa tempat usaha (Jaspro). sesuai Perwali no 1 tahun 2004 terkait petunjuk tehnis pelaksanaan peraturan daerah kota Makassar No 12 tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah kota Makassar.
Awalnya sejumlah pedagang menolak dan menentang dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
Baca Juga :
” Saya tidak pernah menolak membayar, saya cuma minta aturannya dari mana,” ujar Mustari salah seorang penjahit di Front Toko tepi jalan Raya
“Apa sebabnya kenapa saya tidak bayar. pertama, kurang lebih dua tahun lalu tarif hanya 50 ribu per bulan. Tiba- tiba tarifnya naik, saya tanya anggota dewan, dia bilang tidak ada perdanya itu, ada rekaman videonya. Disitu saya bertahan tidak mau bayar. ” lanjutnya.
Kepala Penertiban dan Keindahan, Muh. Jaenul mengatakan pihaknya datang karena ada tudingan Perumda Pasar melakukan pungli. Jadi kami turun untuk memperlihatkan sejumlah aturan yang mengikat agar pedagang memahami aturan yang sebenarnya,” ujar Jaenul.
Terkait dengan tarif yang dikeluhkan, menurut Jaenul ada aturan yang menjadi kewenangan Direksi.
“Soal tarif dalam aturan memang menjadi kewenagan pihak Direksi. Tarif ini justru paling rendah dari tarif sebelumnya. Apalagi kalau berdasarkan NGOP tentu lebih mahal lagi. Tapi kami berikan kebijakan yang disepakati bersama dalam pertemuan dengan para pedagang.” lanjutnya.
Diketahui, biaya Jasa Produksi (Jaspro) atau sewa lods di Pasar Panakkukang berdasarkan ukuran dan lokasi strategis. maksimal Rp. 2.116.000 yang bisa diangsur sesuai kemampuan atau pemasukan pedagang.
Sementara, Direktur Operasional Perumda Pasar, Saharuddin Ridwan menjelaskan rata-rata pedagang yang menolak pembayaran adalah para pedagang yang tidak terdaftar secara administrasi sebagai pedagang resmi di Pasar Panakkukang. ada yang statusnya hanya numpang, ada pula yang menyewa dari pedagang sebelumnya.
“Jadi mereka yang banyak protes ini adalah pedagang yang tidak terdaftar secara resmi. Mereka tidak punya kartu pedagang dan tidak mengantongi ijin berjualan di tempat kami dan tidak pernah melaporkan ke pihak kami (Perumda Pasar).” Ujar Sahar.
Alhasil dari penindakan yang dilakukan ini akhirnya sejumlah pedagang yang awalnya menolak, berjanji akan melakukan pembayaran yang sudah menunggak sejak tahun 2019 hingga 2021. bahkan ada yang membayar untuk tahun berjalan.
Sebelumnya para pedagang ini melaporkan ke ombudsman dan dari hasil mediasi tersebut, Ombudsman mengatakan bahwa Perumda Pasar Makassar sudah menjalankan tugas sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Hadir dalam penindakan tersebut, Perwakilan Lurah Paropo, Rahmat Tahir, Kepala Unit Pasar Panakkukang, Kamaluddin Kasa, Kasubag pembinaan Pedagang, Abd. Malik, Tim Ketertiban dan Staf Unit Pasar. (*)
Komentar