DEPOK – Ada aksi tipu-tipu yang dilakukan seorang TNI Kadungan. Korbannya pun ditipu hingga puluhan juta rupiah.
Kodim 0508/Depok meringkus tersangka penipuan yang mengaku anggota TNI ini di kantor Kecamatan Cipayung. Tersangka bernama Rahmanudin (36), mengaku berpangkat Letkol dan menipu mantan Camat Pancoran Mas hingga puluhan juta.
Dandim 0508/Depok, Letnan Kolonel Inf Totok Prio Kismanto mengatakan, penangkapan tersangka Rahmanudin berawal dari laporan warga terdapat perwira TNI melakukan penipuan. Usai mendapatkan informasi tersebut, jajaran Intel Kodim 0508/Depok melakukan penelusuran informasi.
Baca Juga :
“Tersangka TNI gadungan kami tangkap di kantor Kecamatan Cipayung, berpangkat Letkol dari BAIS TNI,” ujar Totok, Jumat (15/9/2023).
Dijelaskan Totok, pada Mei 2022 tersangka bertemu dengan mantan Camat Pancoran Mas, yakni Saiful Hidayat. Tersangka mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).
“Tersangka mengaku bisa memindahkan anak korban yang bekerja di NTT ke wilayah Jabodetabek,” jelas Totok.
Atas tipu rayu dengan mengatasnamakan TNI, korban tertarik untuk memindahkan anaknya yang berada di NTT. TNI gadungan tersebut menipu korban dengan meminta uang sebagai upaya pemindahan anak korban.
“Tersangka Rahmanudin ini minta uang sebesar Rp38 juta, terus karena tidak kunjung pindah-pindah, akhirnya Bapak Saiful ini laporan ke Babinsa,” terang Totok. (*)
Komentar