PINRANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan beras di Gudang Bulog Lamajakka I yang masuk dalam wilayah kerja Kansilog Bulog Pinrang tetap bergulir di Polres Pinrang. Bahkan statusnya telah ditingkatkan dalam tahap penyidikan, meski sempat mengundang polemik karena ditangani oleh dua instansi penegak hukum yakni Polres Pinrang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Proses hukum dugaan korupsi pengadaan beras itu tetap dilanjutkan pihak penyidik dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/10/2016).
“Dari hasil audit dan gelar perkara yang kami lakukan dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut sudah kita naikkan statusnya ke tahap penyidikan,” jelas Nasir.
Nasir menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang pastinya ikut ditembuskan ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Namun untuk penetapan tersangka, lanjut Nasir, pihaknya belum bisa mempublikasikan karena sifatnya belum final. (*)