TIMIKA – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Polres Mimika terhadap siswi dari salah satu SD Inpres di Kelurahan Kwamki, Kabupaten Mimika, Papua menggemparkan warga. Perbuatan asusila yang diduga kuat dilakukan oknum aparat polisi Brigadir SPBU terjadi Jumat pagi, (14/10/2016) sekira pukul 10.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Najamuddin menjelaskan rentetan perbuatan pencabulan yang dilakukan oknum polisi itu. Awalnya, Brigadir SPBU menjemput korban WS di sekitar sekolahnya, Jalan Trikora, Kwamki Baru. Korban WS yang masih berumur 9 tahun hanya mengetahui bahwa pelaku akan mengantarnya pulang ke rumahnya di belakang dealer Hasjrat Abadi, Gang Kelapa Dua, Jalan Cenderawasih.
Namun, WS malah dibawa oleh pelaku ke arah Jalan C. Heatubun, tepatnya di kompleks kuburan lama, dekat area Bandara Mozes Kilangin, Timika. Saat tiba di kuburan itu, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya dengan memperkosa korban.
Najamuddin melanjutkan, setelah melakukan perbuatan bejatnya, korban kemudian diajak pelaku mandi bersama di kali atau sungai yang berada di sekitar kuburan. Namun, korban tidak mau mandi dan akhirnya hanya pelaku yang mandi.
Setelah selesai mandi di kali, pelaku kembali mengajak korban ke Jalan Cenderawasih, tepatnya dekat Kali Selamat Datang. Disitu, pelaku menitipkan sepeda motornya di rumah salah satu warga, lalu kembali mengajak korban masuk ke dalam hutan.
Lanjut Najamuddin, setelah melakukan perbuatannya di dalam hutan terhadap korban, pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya. Saat di rumah itulah korban kemudian menceritakan apa yang diperbuat pelaku terhadapnya.
Tidak terima atas tindakan pelaku, orang tua korban akhirnya mendatangi Mapolres Mimika dan melaporkan kejadian itu. Pelaku akhirnya diciduk Propam Polres Mimika dari kediamannya yang kebetulan berdekatan dengan rumah korban.
Saat diciduk kondisi pelaku sedang mabuk akibat dipengaruhi minuman keras. Ketika berada di ruangan unit PPA Reskrim Polres Mimika, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya.
“Kita temukan juga bercak darah di atas kuburan itu, kemudian di pakaian korban juga ada sedikit darah,” urai Najamuddin.
Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya, sebab saat itu kondisi Brigadir SPBU tengah dipengaruhi minuman keras. Saat ini, yang bersangkutan sedang periksa secara intensif di ruang PPA Reskrim Polres Mimika, sementara korban bersama orang tua dirujuk ke RSUD Mimika untuk dilakukan Visum.
“Pelaku diancam dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak, Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun penjara,” sebut Najamuddin. (*)