TANGSEL – Dua oknum polisi diringkus Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Unit Reskrim Polsek Pondok Aren dan Sie Propam Polres Tangsel. Pasalnya, dua oknum itu terlibat kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana.
Kedua oknum polisi tersebut diciduk di rumah kediaman korban di Pondok Kacang Timur Nomor 108 RT 03/05 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dimana sebelumnya korban bertemu pelaku di ATM Bank Mandiri depan RS Fatmawati untuk penyerahan uang sebesar Rp32.500.000.
Lalu dua oknum polisi bertemu korban lagi di Rumah Makan Cepat Saji Mice Donald (MCD) Sektor 9, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Terakhir, bertemu kembali di Carrefour Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di lokasi inilah terjadi penangkapan.
Informasi yang dihimpun, Sabtu, (14/10/2017), sekira pukul 20.30 WIB, dilakukan penjemputan paksa korban oleh para pelaku dari kediaman. Lalu pada Hari Minggu, (15/10 2017), sekira pukul 04.30 WIB terjadi penyerahan uang sebesar Rp15.000.000.
Selanjutnya pada hari Minggu, (15 /10/2017), sekira pukul 13.00 WIB kembali dilakukan penyerahan sisa uang Rp2.500.000 untuk membuat genap jumlah permintaan tersangka menjadi Rp50 juta.
Korban yang bernama Yanuarista Ramadhan (20), mahasiswa, warga Pondok Kacang Timur nomor 108 RT 03/05 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sementara pelapor merupakan orangtua korban bernama H. Sugiatno Adi Prayitno (43).
[NEXT]
Kedua oknum polisi yang tertangkap masing-masing Bripka Nanang Rusdiana, SH, jabatan sehari-hari merupakan Banit Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Bripka Dondi Efendi, jabatan sebagai Basubbagpamkol Yanma Polri. Sementara dua rekannya warga sipil masing-masing Rico (DPO) dan Ari (DPO).
Adapun modus operandinya kedua oknum anggota Polri bersama 2 (dua) orang sipil bernama Rico dan Ari (DPO) menangkap anak pelapor (H. Sugianto) yang bernama Yanuariestra Ramadhan dengan tuduhan sebagai bandar narkoba. Para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta untuk dapat diselesaikan kasusnya.
Namun karena setelah dihitung uang yang diberikan kurang Rp2,5 juta, maka 2 oknum Polri dan 2 warga sipil selaku tersangka datang ke rumah pelapor dan bertemu dengan Yanuarista Ramadhan (korban). Para tersangka lalu mengajak korban pergi dengan mengendarai mobil. Setelah Yanuarista di dalam mobil, kemudian pelaku berkomunikasi dengan menggunakan HP ke orang tua korban (pelapor).
“Saat saya berkomunikasi, pelaku menjelaskan kalau anak saya sebagai bandar narkoba dan tidak akan diproses hukum lebih lanjut anak saya Yanuarista asalkan diberikan imbalan sesuai kesepakatan uang sebesar Rp50 juta itu,” tutur pelapor, H. Sugianto, orang tua korban.
Sehingga pada Hari Minggu, tanggal 15 Oktober 2017, sekira pukul 02.00 WIB, pelapor dan pelaku bertemu di ATM Bank Mandiri depan Rumah Sakit Fatmawati untuk penyerahan uang. Karena saat mengambil uang di ATM depan rumah sakit Fatmawati hanya bisa Rp 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Saat itu, karena ketakutan, pelapor mengatakan uang ada Rp35 juta. Karena uang “tebusan” belum cukup, Yanuarista (korban) belum diserahkan kembali ke orang tuanya (pelapor) dan masih bersama para tersangka di dalam mobil.
[NEXT]
Selanjutnya korban dan para pelaku secara bersama menuju ke MCD Bintaro sektor 9 untuk mengambil kekurangan sebesar Rp15 juta. Setelah sampai di MCD pelapor menyerahkan uang, setelah itu barulah korban Yunuarista diserahkan kepada orang tuanya. Namun handphone milik Yanuarista tidak dikembalikan dengan alasan untuk di cek secara forensik.
Pada Hari Minggu, 15 Oktober 2017, sekira pukul 08.00 WIB, tersangka berkomunikasi dengan keluarga pelapor masalah rencana rehabilitasi dan kekurangan uang. Pembicaraan tersebut disepakati mereka ketemu di Carrefour Bintaro, sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelum ketemuan, pelapor melaporkan dugaan pemerasan yang dialami ke Polsek Pondok Aren. Karena ada informasi bahwa pelaku mengaku anggota Polri, maka Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren menghubungi Piket Provos (Sie Propam) dan Piket Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk membackup penanganan kasus tersebut.
Setelah petugas gabungan melakukan penyelidikan di sekitar TKP, tidak lama kemudian pelaku datang. Mereka akhirnya langsung diamankan dengan 2 pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa mobil yang digunakan. Kemudian 2 pelaku yang berhasil diamankan beserta pelapor dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam ksus pemerasan ini berupa 1 (satu) pucuk senjata api cobra nomor 607293 plus 4 (empat) butir peluru kepemilikan Bripka Nanang Rusdiana, SH, 1 (satu) pucuk senjata api pindad R1-V1 S1760513 plus 5 (lima) butir aminisi yang dikuasai Bripka Dondi Efendi, yang merupakan senjata api inventaris kantor).
Barang bukti lainnya 2 buah Kartu Tanda Anggota Polri milik para pelaku, 1 buah kartu senpi atas nama Bripka Nanang Rusdiana, 1 (satu) Handphone Iphone warna merah milik Yanuar yang diamankan dari Bripka Nanang. Saat ini pihak aparat melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk penanganan tindak pidana kedua oknum polisi tersebut. (*/B)