Logo Lintasterkini

Gandeng KPK, Pemprov Sulsel Amankan Tanah Tumbuh Aset Negara

Maulana Karim
Maulana Karim

Sabtu, 16 Oktober 2021 10:25

Pemprov Sulsel pasangi plang pada tanah aset negara di Barombong. (Istimewa).
Pemprov Sulsel pasangi plang pada tanah aset negara di Barombong. (Istimewa).

MAKASSAR– Tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan melakukan pemasangan papan bicara pada aset milik negara di tanah tumbuh di daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, (14/10/2021).

Pada plang tersebut tertera dan diterangkan bahwa lahan tersebut: Milik negara, di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Dalam Pengawasan tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI. Dilarang masuk melakukan kegiatan apapun tanpa izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kegiatan tadi pagi kami memasang plang atau papan bicara di aset Pemprov di Barombong,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Prafaja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mujiono dalam keterangannya, Sabtu (16/10/21).

Ia menyebutkan, bahwa pemasangan papan bicara ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan dalam penguasaan Pemprov Sulsel.

“Aset ini memang harus kita amankan, sebab jika tidak begitu akan diserobot oleh pihak-pihak yang mengaku bahwa sebagai pemilik atau asetnya. Padahal itukan tanah tumbuh di wilayah kewenangan dan penguasaan Provinsi Sulsel” ujarnya.

Adapun tim terpadu yang turun terdiri, Biro Aset Sulsel Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Pemprov dan Satpol PP Sulsel.

Sementara itu, pejabat Biro Aset Pemprov Sulsel, Andi Ulul menjelaskan bahwa tanah tumbuh adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. “Ini status tanah negara, tanah timbul adalah tanah yang langsung dikuasai langsung oleh negara. Karena kedudukannya di Sulsel, penguasaan ada pada Pemprov,” jelasnya.

Pemprov akan melakukan proses selanjutnya, yaitu persertifikatan lahan ini dengan terlebih dahulu dengan melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional.

Sedangkan, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati mengatakan, KPK memang mendorong Pemprov Sulsel untuk menyelamatkan aset negara, termasuk aset-aset yang dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Sehingga ke depan tidak ada potensi konflik.

Untuk aset baru atau yang di beli, ia meminta dilakukan pengamanan dalam dua hal. Yakni pengamanan alas haknya dari sisi legal formal dan penguasaan fisik, termasuk dengan hadirnya papan bicara. Kemudian melakukan pemanfaatan terhadap aset yang ada.

“Khusus untuk tanah tumbuh itu dalam pengawalan Korgah KPK untuk penguasaan oleh Pemprov Sulsel,” sebutnya, Jumat, 15 Oktober 2021.

“Jadi dari awal kami dorong sertifikasi fasum-fasos semua aset yang dimiliki, terhadap sengketa kita terus dorong tetap maju untuk mempertahankan dengan segala upaya,” ujarnya.

Ia meminta agar aset yang telah bersertifikat, tanah dan bangunan untuk tidak diterlantarkan. Tetapi dapat dimanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah (PAD).

“Terakhir adalah pemanfaatan untuk PAD. Ini pemasukan untuk negara, pemanfaatan PAD masuk ke kas daerah, dibalikkan lagi ke masyarakat,” sebut Niken.

Lanjut Niken, Korsupgah KPK sendiri terus mendorong upaya konkrit bersama Pemprov Sulse dalam penyelamatan aset. KPK dalam jangka panjang mengawal proses pengamanan, penertiban dan pemanfaatan aset di Sulsel.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemprov bisa menjadi best practise atau referensi buat pemerintah daerah lain untuk bisa mengikuti,” harapnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono, mengakui, sengkarut permasalahan aset di Sulsel sebagian besar terjadi di Kota Makassar. Hal itu lantaran, pemerintah daerah kurang memprioritaskan inventarisasi asetnya.

Untuk itu, ia mengimbau pemerintah daerah proaktif mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN apabila melihat potensi asetnya akan bersengketa di kemudian hari.

“Kalau sudah dicatat, baru pemerintah daerah harus giat mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN Kota atau kabupaten. Jangan setelah dikawal KPK baru sibuk semua Pemda ngurus asetnya. Padahal Pemda dinyatakan kaya kalau asetnya tercatat dengan jelas,” pungkas Bambang.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...