JENEPONTO– Seorang pria berinisial RT yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Pappalluang, Kabupaten Jeneponto diduga memakai ijazah palsu saat mendaftar.
Informasi yang diperoleh, RT mendaftar calon kepala desa pada 13 Oktober 2021 lalu, dan diduga menggunakan ijazah milik orang lain yang tertulis atas nama adiknya yang berinisial MS.
Ketua LSM Gempa Indonesia, Amiruddin Karaeng Tinggi, mengatakan, bahwa dirinya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon kepala desa berinisial RT dan telah ia laporkan ke Polres Jeneponto.
Parahnya lagi, kata Amiruddin, RT ini ternyata seorang kandidat petahana, yang telah menggunakan ijazah tersebut sejak 2015 silam.
“Menggunakan ijazah milik adiknya yang diduga palsu sejak 2015 menjadi Kepala Desa Pappalluang. Yang bersangkutan harus mengembalikan fasilitas atau gajinya kepada negara selama menjadi kepala desa, karena tidak bersyarat sama sekali. Dia membohongi atasannya dan masyarakat,” kata Amiruddin kepada awak media, Sabtu (16/10/21).
Dia menerangkan, bahwa cara RT memalsukan ijazah miliknya itu dengan di blanko ijazah SD, tertempel foto diduga orang lain dan sidik jari identik palsu.
Selain itu, kata dia, RT diduga kuat membuat surat keterangan kehilangan ijazah di kantor polisi untuk tujuan mendapat surat keterangan pengganti ijazah yang hilang tersebut.
“Diduga menggunakan ijazah milik adiknya segera dibatalkan karena apabila dilanjutkan maka banyak yang terlibat dalam proses penyidikan di kepolisian,” ungkap Alimuddin.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian Polres Jeneponto dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto belum merespons terkait adanya temuan pelanggaran tersebut.(*)
Komentar