MAROS – Dua pelaku pencurian di atas bus antarprovinsi ditangkap aparat kepolisian Sektor Mandai, di jalan Poros Makassar-Maros, belum lama ini. Keduanya yakni Dodi Irianto alias Rezki Gunawan (45) dan Sugiarto Bin Sutejo (47), yang merupakan warga Jawa Tengah.
Modus kedua orang ini telah melakukan aksi kejahatan dengan cara duduk di belakang penumpang yang jadi korban. Saat korban lalai atau sedang tertelap pelaku langsung mengambil isi tas korban. Sementara isi tas itu ditukar dengan buku-buku agar korban tidak curiga.
Kanit Reskrim Polsek Mandai IPDA Muh Kasta Nasir yang ditemui, Jumat, (16/11/2012) mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang berada diatas Bus Metro tujuan Makassar dari Rantepao. “Kedua tersangka bolak balik Makassar dan Rantepao,†ungkapnya.
Adapun barang bukti yang sempat disita yakni, kamera dan laptop milik korban. Hanya saja, korban menolak untuk dijadikan barang bukti dengan alasan karena akan dipake kerja. “Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 sub pasal 362 jo 55,56 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun,”terangnya. (reza)
Komentar