PINRANG – Unit Resmob Polres Pinrang, Selasa (15/11/2016) malam sekira Pukul 23.00 Wita di Jalan Gabus Kota Pinrang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian spesialis bongkar rumah. Tersangka, Amir alias La Gondolo (31) yang beralamat di Jalan Kandea Kota Pinrang dalam keterangannya di hadapan petugas yang meringkusnya mengaku telah melakukan aksi pencurian di 8 lokasi yang berbeda.
Di Tempat kejadian Perkara (TKP) Jalan Kesehatan Kota Pinrang sesuai laporan polisi nomor LP/425/X/2016/SPKT/Polres Pinrang Tanggal 13 Oktober 2016, tersangka berhasil menggondol tiga buah handphone, sebuah jam tangan merek Quck Silver warna hitam dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai sebanyak Rp1,8 juta.
Di TKP Kampung Jaya Kecamatan Watang Sawitto sesuai laporan polisi nomor LP/124/X/2016/Sulsel/Res Pinrang/SPKT tanggal 04 Oktober 2016, tersangks berhasil membawa kabur sebuah Power mixer merek Riecha seharga Rp5 juta.
TKP lainnya yaitu pencurian sebuah handphone di pangkalan ojek samping Mal Pinrang Sejahtera, pencurian dua buah handphone dan sebuah sendal di Jalan Udang. Kemudian, tersangka juga mencuri sebuah handphone milik jamaah di dalam Masjid Raya Pinrang, sebuah mesin bor aspal di Jalan Abdullah.
Selanjutnya di TKP Kampung Palia Kecamatan Paleteang, tersangka mencuri tabung gas dan baju. Dan terakhir menggondol sebuah handphone di Jalan Kandea, tidak jauh dari kediamannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir dalam keterangannya kepada lintasterkini.com, Rabu (16/11/2016) membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku saat pengembangan yaitu sebuah power mixer Merk Riecha, sebuah jam tangan merk Quik Silver warna hitam dan beberapa buah handphone.
“Pelaku merupakan residivis karena sebelumnya sudah pernah menjalani proses hukum sebanyak dua kali untuk kasus pencurian dan satu kali untuk kasus 303 KUH Pidana,” papar Muh. Nasir. (*)
Komentar