PANGKEP – Kasus judi yang melibatkan anggota Komisi II DPRD Pangkep, Nur Husain, Selasa, 15/11/3016, memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa Penuntut umum (JPU), Putri SH, menyatakan bahwa Nur Husain bersama tiga rekannya yakni Ilyas, Hamzah dan M Nasir ditemukan bermain judi kartu joker (sambung tulang) bersama. Hal tersebut sesuai dengan berkas limpahan dari pihak kepolisian.
Putri mengatakan, bahwa terdakwa diancam dengan tuntutan umum sesuai pasal 303 tentang perjudian, yaitu kurungan selama tujuh bulan.
Dihadapan Hakim, pelaku mengakui perbuatannya dan menerima tuntutan umum dari JPU tanpa mengajukan pembelaan hingga sidang ditutup. Mereka juga enggan berkomentar atas tuntutan jaksa penuntut umum.
“Mereka ditangkap saat tengah asyik bermain judi. Kita berikan tuntutan selama tujuh bulan penjara sesuai dengan pasal perjudian,” jelas Putri.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, Amir Mahmud mengatakan, bahwa sidang hari ini haya sebatas pembacaan tuntutan. “Sesuai jadwalnya, hari ini pembacaan tuntutan, terdakwa sendiri tak melakukan Pembelaan,” jelasnya. (*)