Logo Lintasterkini

Tidak Perlu Tunggu Tahun 2023 Semua UUS Sudah Spin Off

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 16 November 2016 11:15

Unit Usaha Syariah (UUS).
Unit Usaha Syariah (UUS).

JAKARTA – Pengamat Ekonomi Islam, Muhammad Ismail Yusanto sepakat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan batas waktu hingga akhir 2023 agar setiap Unit Usaha Syariah (UUS) di beberapa sistem perbankan di Indonesia harus dipisahkan.

“Kalau perlu tidak sampai menunggu 2023 sudah melakukan spin off. Bank Muamalat saja berdiri tanpa induk, masa bank lain yang mempunyai SDM sudah berpengalaman tidak bisa,” kata Ismail Yusanto di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Ismail mengatakan, ketika Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan spin off dari induknya tentu akan menjadi lebih besar. Bahkan akan menjadi bank sendiri serta memiliki kebebasan.

“Regulator itu haruslah seperti seorang ibu yang bijak yang sayang kepada anaknya, dimana melihat anaknya yang akan tumbuh menjadi besar,” katanya.

Menurutnya, saat ini Usaha Unit Syariah (UUS) itu ibarat sebuah kamar yang  ada di satu rumah. Dengan bank konvesional itu hanya beda kamar saja dengan rumah yang sama. Diharapkan dengan adanya spin off tersebut, bukan hanya di dalam kamar, tapi punya rumah sendiri. Namun tetap dengan satu halaman dari rumah induknya.

Direktur Ekonomi Syariah SEM Institut tersebut menilai, langkah tersebut merupakan sebuah kemajuan. Bahkan jika perlu semestinya rumah dan halamanya berbeda. Sebab kedua barang tersebut berbeda, apa yang di cari bank konvesional, itu jutsru sesuatu yang dibenci bank syariah.

Terkait dengan minat masyarakat sendiri, ia menyebutkan semua itu dikembalikan lagi ke masing-masing, karena mereka sendiri yang memilih. Dia menambahkan, bagaimana mereka ingin menabung di BUS, atau Bank Umum Konvesional (BUK) itu persoalan lain, itu adalah persoalan edukasi. Namun permasalahanya, jutru yang paling banyak uang itu ada di Bank Konvesional, baik dari perusahaan, BUMN bahkan negara sendiri uangnya ada ada di Bank Konvensional.

“Coba ada regulasi bahwa pemerintah itu untuk keberkahan keuangan, pindah ke bank syariah, begitu juga dengan BUMN,” tambahnya.

Lanjut dia, regulasi dibutuhkan bukan hanya didorong untuk menabung di bank Syariah. Tapi diwajibkan.

“Kan ini punya pemerintah sendiri, masa tidak bisa,” tegasnya.

Ia juga menyarankan kepada Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berubah menjadi BUS, pertama, seluruh apa yang disebut dengan pelayanan atau service itu harus hadir di bank syariah. kedua, tingkat kompetisinya juga harus dinaikan, misalnya keterjangkauannya dan kecanggihan IT-nya.

“Sehingga disisi lain, ketika masyarakat sudah didorong-dorong untuk pindah ke bank syariah. Bank Syariah sendiri juga sudah siap,” terangnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...