MAKASSAR – Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di Makassar yang disampaikannya saat menerima Dewan Pengupahan Makassar di Rumah Jabatan Walikota, Selasa, (15/11/2016).
Kunjungan Dewan Pengupahan Makassar dipimpin oleh ketuanya yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Bukti Djufrie bersama perwakilan dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, dan Apindo, juga ikut dalam rombongan perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Makassar.
Dalam pertemuan itu dijelaskan, Dewan Pengupahan Makassar pada rapat pleno yang berlangsung Kamis, 10 November 2016 lalu telah menghasilkan sejumlah keputusan menyangkut usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2017.
Perhitungannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 44 ayat (1) dan (2) yang mengatur besarnya nilai UMK 2017 diperoleh dari nilai UMK 2016 sebesar Rp 2.313.625 dikalikan persentase hasil penjumlahan pertumbuhan inflasi nasional sebesar 3,07% dan PDB (Produk Domestik Bruto) sebanyak 5,18% atau secara matematis dapat dituliskan Rp 2.313.625 x 8,25% = Rp 190.874.
Hasil inilah yang kemudian dijumlahkan dengan nilai UMK 2016 atau Rp 2.313.625 + Rp 190.874 diperoleh hasil Rp 2.504.499 yang dibulatkan menjadi Ro 2.504.500 sehingga didapatkan besarnya UMK 2017 Makassar sejumlah Rp 2.504.500.
Nilai ini lebih tinggi dari pada nilai KHL (Komponen Hidup Layak) yang dijadikan evaluasi terhadap nilai KHL tahun 2016 yang mengacu pada nilai KHL bulan Oktober sebesar Rp 2.021.921.
Keputusan Dewan Pengupahan Makassar (DPM) akan berimplikasi pada kehidupan pekerja di Makassar. Wali Kota Danny Pomanto mendukung keputusan yang dihasilkan oleh rapat pleno DPM yang telah mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Apalagi hasil rapat pleno itu telah disepakati oleh perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh dan Apindo yang mewakili pengusaha. “Kesepakatan seperti ini yang mewakili setiap unsur (kepentingan) membuat kita sipakatau sipakalebbi dan sipakainga,” kata Wali Kota Danny.
Baginya, hal terpenting dari hasil rapat pleno DPM tidak merugikan pekerja dan tidak memberatkan pengusaha sehingga masing – masing pihak diuntungkan dengan keputusan tersebut. “Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup pekerja di Makassar, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja kita,” harap Danny.
Di kesempatan yang sama Ketua DPM Andi Bukti Djufrie menyampaikan rekomendasi atau usulan hasil rapat pleno DPM yang telah disetujui oleh wali kota akan diusulkan ke gubernur untuk mendapatkan keputusan gubernur tentang UMK Makassar tahun 2017. (*)