Logo Lintasterkini

KPA : Keputusan Mengeluarkan Korban Kekerasan Seksual dari Sekolah Merupakan Pelanggaran

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 16 November 2017 08:43

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Ucok Baba di sekolah Global Bekasi.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Ucok Baba di sekolah Global Bekasi.

MEDAN – Tindakan Kepala Sekolah SMKN 1 Moroo Nias, Saor Manurung mengeluarkan NG (15) murid Kelas VII korban kekerasan seksual dari sekolahnya merupakan tindakan berlebihan dan melanggar hak anak atas pendidikan.

NG sebagai korban sesungguhnya harus mendapat perlindungan dari Kepala Sekolah sekaligus sebagai guru dengan memisahkan perilaku anak yang melanggar etika dan atau norma sosial dan agama dari hak anak atas pendidikan yang dijamin oleh undang-undang. Itu disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Kepada media.

Arist menambahkan, harus disadari jika ada peserta didik yang melanggar etika moral dan sosial, seperti yang diduga dilakukan NG dapat diartikan dan direfleksikan merupakan kegagalan pengelolah sekolah guru. Terlebih orangtua dalam mendidik anak dan mengasuh anak.

Sebab anak selalu dalam posisi mengimitasi apa yang dilakukan lingkungan terdekatnya atau idolanya apa yang anak lihat dan apa yang anak rasakan. Artinya irang tetdekat dan idola anak mempunyai kontribusi sehingga anak mempunyai prilaku menyimpang.

Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dan pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, atas nama hak anak atas pendidikan yang diatur didalam ketentuan UU RI No. 23 tahun 2002 yang telah diubah kedalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya mengimbau dan memdesak segera Kepala Sekolah SMKN 1 Moroo untuk membatalkan keputusannya mengeluarkan NG dari SMKN 1 Moroo dan menerimanya sebagai siswi yang normal.

Mengenai tingkah laku dan prilaku NG yang diduga melanggar etika moral, sosial dan agama, NG harus ditempatkan sebagai korban yang harus dilindungi. Sebab apa yang terjadi pada diri NG juga tidak terlepas dari kontribusi orangtua dan orang-orang terdekat dari anak.

Untuk itu, Guru, Komite Sekolah dan orangtua perlu duduk bersama untuk mencari resolusi yang baik dengan pendekatan “win-win solution aprroach” tanpa merugikan pihak sekolah dan korban. Dan yang terpenting proses mediasinya harus mengedepan kepentingan terbaik anak khususnya untuk kepentingan keberlangsungan hak anak atas pendidikan dan mengajarkan kesadaran kepada anak bahwa apa yang dilakukan anak adalah perbuatan salah dan melanggar etika dan norma ditengah-tengah masyarakat. demikian ditambahkan Arist.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...