Lintas Terkini

Mamat Sanrego Digugat Kosongkan Rumah

Pengacara Nico Simen SH

MAKASSAR – Pendiri sekaligus Pembina Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi dan Monitoring (Limit), Mamat Sanrego, digugat mengosongkan rumah tempat tinggalnya yang berlokasi di Green Villa Garden Jl Toddopuli X Blok A1 Nomor 07, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Hal ini berdasarkan sidang pembacaan putusan tuntutan perbuatan melawan hukum sebagaimana dibacakan Majelis Hakim yang diketuai sendiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kemal Tampubolon pada sidang di PN Makassar, Selasa (14/11/2017).

Dalam putusan yang dibacakan ini, Mamat dinyatakan secara sah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Pertama memperdaya penggungat dalam hal ini pengembang perumahan ini, yaitu Direktur Utama PT Bakti Persada Perkasa, Dra Nurmiaty, untuk bisa mendapatkan kunci rumah dan bisa masuk tinggal menikmat rumah objek perkara sementara kewajiban-kewajibannya sebagai pembeli rumah tidak dilaksanakan.

Yaitu, sengaja tidak mau menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (PPJB) sementara rumah dinikmati. Tidak melunasi Down Payment (DP/uang muka) rumah sebesar Rp50 juta.

“Yang dibayar hingga saat ini hanya Rp15 juta. Termasuk tidak pernah membayar angsuran sebagaimana mestinya,” jelas Kemal.

“Tergugat juga semau-maunya membayar rumah, sehingga sampai saat ini rumah yang sejak 2010 belum lunas-lunas. Tergugat seenaknya saja tinggal tanpa mau ada ikatan,” tambahnya.

Perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan tergugat adalah menjual rumah tersebut kepada orang lain dengan harga Rp550 juta dan sudah menerima panjar Rp183 juta. Hal inilah yang mendasari gugatan tersebut. Termasuk pengosongan rumah. Tuntutan pembatalan jual beli juga dikabulkan PN Makassar.

“Makanya, tergugat dihukum mengosongkan dan menyerahkan kembali rumah objek sengketa kepada penggungat dalam hal ini Ibu Nurmiati,” terang Kemal.

“Termasuk juga digugat membayar uang paksa, jika tidak melaksanakan keputusan Pengadilan. Tergugat juga dituntut membayar kerugian kepada penggugat,” tambahnya.

Sementara, Pengacara Penggugat, Nico Simen SH, mengatakan lega setelah adanya putusan ini. Apalagi, proses perkaran ini memakan waktu yang tidak sedikit, sekira sembilan bulan. “Perkara ini sudah bergulir selama kurang lebih sembilan bulan,” ujarnya.

Nico mengatakan, pihaknya berharap tergugat secara sukarela dan kooperatif melaksanakan apa yang telah menjadi putusan ini, khususnya segera mengosongkan objek perkara dan menyerahkan kepada penggugat. Namun, jika hal itu tidak dilakukan tergugat, maka terpaksa akan dilakukan eksekusi paksa melalui PN Makassar.

“Kita tunggu itikad baiknya, kalau tidak, maka kita akan bermohon kepada PN Makassar melakukan eksekusi,” terangnya.

Nico mengatakan, dengan adanya putusan ini, maka tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu masuk, tinggal, menguasai, dan menikmati rumah objek perkara, namun kewajiban-kewajibannya sebagai pembeli tidak diselesaikan dan tidak dilakukan. Termasuk tanpa hak telah menjual rumah objek perkara.

“Dua fakta yang telah terbukti tersebut membuktikan dengan sempurna bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketika membeli tanah dan bangunan objek perkara. Sehingga sangat berdasar jika majelis hakim yang mulia menyatakan batal jual beli antara penggugat dengan tergugat,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Nico juga mengapresiasi kenerja PN Makassar. Apalagi, kasus ini mendapatkan perhatian dari Ketua PN Makassar, Kemal Tampubolon.

“Tidak sembarang Ketua PN menyidangkan perkara. Biasa Ketua PN memimpin sidang menyangkut dua hal, yaitu menarik perhatian masyarakat dan ada sangkutannya dengan aset negara. Jarang ketua memengang perkara perdata, jadi ini masuk kategori menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Sementara, tergugat Mamat Sanrego, hanya terdiam ketika pembacaan putusan dan juga tidak berkomentar ketika majelis hakim memintanya memberikan tanggapan. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai keputusan ini, Mamat mengatakan, akan menggunakan hak hukumnya.

“Iya itu sudah putus, tapi saya tidak akan tinggal diam, saya akan ajukan banding,” ujarnya.

Sementara, menanggapi salah satu poin gugatan yang dijatuhkan kepadanya adalah pengosongan rumah, Mamat belum memastikan langkah yang akan ditempuh. Ia hanya akan mengacu kepada hasil banding yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.

“Prosesnya masih lama, saya tunggu dulu hasil banding yang akan segera saya ajukan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika Mamat (tergugat) hendak membeli rumah di perumahan Green Villa Garden Jl Toddopuli X Blok A1 Nomor 07, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan menawar harga rumah sesuai brosur Rp369.990.000 menjadi Rp350.000.000. Termasuk menawar uang muka dari yang seharusnya Rp73.998.000 menjadi hanya Rp50.000.000.

Namun, Mamat sepanjang kurang lebih delapan tahun masuk, tinggal, menguasai, dan menikmati rumah objek perkara, kewajiban-kewajibannya sebagai pembeli tidak diselesaikan dan tidak dilakukan. Mamat, bahkan secara diam-diam telah menjual rumah tersebut kepada orang lain. (*)

Exit mobile version