MAKASSAR – Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar menjalani wawancara ulang.
Wawancara ulang ini buntut dari laporan peserta lelang jabatan badan usaha milik daerah (BUMD).
Diduga terjadi maladministrasi berdasarkan laporan yang masuk di Ombudsman Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan rekomendasi dari Ombudsman Sulsel perlu adanya wawancara untuk direksi PDAM.
Danny Pomanto mengaku menghargai rekomendasi tersebut sebagai salah satu proses hukum yang berjalan.
“Jadi kan begini, Ombudsman berdasarkan komplain dari teman-teman ada satu prosedur yang tidak dilaksanakan,” kata Danny Pomanto di kediamannya, Jl Amirullah, Makassar, Rabu (16/11/2022).
Prosedur dimaksud adalah tahapan wawancara.
Danny Pomanto beralasan, ia tidak menjalankan wawancara karena semua peserta lelang saat itu adalah kerabatnya.
Ia menilai, akan tidak fair jika dirinya melakukan wawancara kepada direksi PDAM tersebut.
“Kenapa saya tidak laksanakan karena semua teman-ku, kalau saya laksanakan jadi tidak fair-ki. Kan begitu tapi ternyata itu harus dilaksanakan, maka rekomendasinya Ombudsman dilengkapi,” katanya.
Diketahui, kelima pejabat direksi PDAM menjalani wawancara via zoom kemarin.
Danny Pomanto: Saya Kasih Sama Nilainya
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memastikan, susunan direksi PDAM tersebut tidak akan berubah.
Lima direksi telah dilantik akan menempati posisinya kembali.
Mereka diwawancara ialah Beni Iskandar (Direktur Utama), Satriani Ulfiah Mungkasa (Direktur Keuangan).
Indira Mulyasari Paramastuti (Direktur Umum dan Pelayanan), Asdar Ali (Direktur Teknik), dan Ayman Adnan (Direktur Air Limbah).
“Saya sudah pastikan bahwa saya akan kasih sama nilainya, jadi tidak berubah. Jadi saya akan lengkapi prosedurnya bahwa saya akan mewawancarai sebentar,” katanya.
Nantinya, Danny akan mengeluarkan surat keputusan (SK) baru dan membatalkan SK yang telah keluar beberapa bulan lalu.
“Kita coba perhatikan kalau dilantik, kita lantik kembali tidak ada masalah,” ujarnya.
Komentar