PAREPARE – Siapa suruh menjadi seorang koruptor, jika akhirnya dituntut secara hukum dengan ancaman penjara 9 tahun. Belum lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar uang negara yang dipreteli harus dikembalikan senilai Rp6,478 milyar.
Selain itu juga, masih ada denda Rp500 juta. Tuntutan Jaksa ini ditujukan kepada terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Kota Parepare. Terdakwanya bernama Candra Pratama, yang tidak lain menjabat Direktur PT. Pahlawan Roata, Parepare.
Jika terdakwa tidak membayar uang penganti dalam waktu tiga puluh hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka gantinya akan disubsidair dengan kurungan penjara.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Uwais Alqarny yang bertindak Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alkes tersebut, dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp1 milyar subsidair 4 tahun 6 bulan penjara. (*)