MAROS – Anggota Satuan Narkoba Polres Maros kembali berhasil mengamankan 3 kurir narkoba yakni, KH alias Sandi (44) NI Alias Vivi (27) MA alias Anca (26). Tidak hanya itu, dari hasil penangkapan tersebut Sat Narkoba Polres Maros juga berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram di Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon yang menggelar Press Release mengemukakan dihadapan awak media bahwa penangkapan 300 Gram sabu-sabu tersebut berawal saat anggota Satuan Narkoba Polres Maros berhasil amankan Kamsah alias Sandi (44) di BTN H Banca II Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Senin, (16/12/2019) Siang.
“Awalnya Anggota berhasil amankan KH alias Sandi (44) yang kebetulan baru saja sudah memakai narkoba dari sini kami berhasil amankan satu sachet kecil sisa pakai 0,41 Gram, dan dari pelaku tersebutlah kami kembangkan,” papar AKBP Musa.
Baca Juga :
Mantan Kasubdit Cyber Polda Sulsel ini juga menambahkan bahwa dari pengambangan pihaknya amankan pelaku kedua di Perumahan Mustika, NI Alias Vivi (27) dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 300 Gram sabu-sabu yang terbungkus dalam sachet sedang.
Lanjut Musa, mengatakan bahwa selain itu, pihaknya juga berhasil amankan puluhan sachet kosong yang terdiri dari ukuran kecil, sedang, dan ukuran besar, dalam penangkapan tersebut petugas juga amankan 2 buah kompor sabu, 3 batang pireks kaca, 4 batang cutton bud. Ju’mat (13/12/2019) sekira pukul 05.30 wita.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Vivi (27) yang merupakan Kurir Bandar sabu yang ada di batam ini, ia mengakui jika barang haram tersebut berasal dari Batam, dan peranya mengantarkan barang haram tersebut ke Pengedar yang sesuai petunjuk dari batam,” Kata AKBP Musa.
Kata Musa tidak puas sampai disitu, anggota Satuan Narkoba Polres Maros melanjutkan pengembangan ketiga. Alhasil, berhasil mengamankan Muh Ardiansyah alias Anca di Jalan Angsana, Kompleks Perumahan Rajana, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
“Dari kurir Anca kami berhasil amankan 12 Sachet Plastik Kecil berisi sabu-sabu dengan berat 12,74 gram, 1 buah dompet kecil warna coklat, 2 unit Handphone yang terdiri dari Hp seluler dan Adroid kedua alat komunikasi ini yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut,” tutupnya. (*)
Komentar