MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin Kanit V Jatanras, AKP Edy Sabhara, S.iK, Senin (6/11/2017), sekira pukul 05.45 Wita, berhasil meringkus seorang pelaku yang selama ini menjadi target operasi terkait kasus nasabah lintas provinsi. Pelaku Ibnu Sina Hasan (42), warga Jalan Manunggal 31, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Selain pelaku, turut pula diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah nomor plat DD 2502 QY, 1 (satu) HP Nokia dan 1 (satu) alat pemecah kaca berupa besi. Dimana pelaku melakukan aksinya di Kompleks Ruko Topaz, Jalan Boulevard Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Jumat (25/11/2016), sekira pukul 13.00 Wita terhadap korban bernama Anwar (41), warga Perum Bukit Nirwana Blok E 17 Kota Makassar.
Saat itu pelaku berhasil mengambil milik korban berupa 2(dua) tas berisi uang Rp400.000.000 dan 1 (satu) unit HP Blackberry Z10. Dari informasi yang dihimpun, Tim Jatanras Polrestlabes Makassar yang dipimpin Kanit V Jatanras AKP Edy Sabhara bersama Kasubnit 2 Jatanras, Aiptu Latief mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang merupakan target operasi.
Pelaku yang kerap melakukan aksi pecah kaca dengan modus membuntuti nasabah bank, sedang berada di tempat persembunyiannya di jjalan Manunggal 31 Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Kemudian anggota Jatanras langsung mengamankan pelaku dan dibawa untuk dilakukan intrerogasi.
Adapun hasil introgasi dari pelaku mengaku bernama Ibnu Sina Hasan alias Ibnu dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus pecah kaca bersama temannya HR dan KI yang sementara menjadi DPO di beberapa tempat di wilayah Kota Makassar. Adapun TKP yang dilakukan pelaku diantaranya di Jalan Topas Raya dengan modus pecah kaca dan mengambil tas yang berisi uang tunai Rp400 juta.
Lalu di BRI Jalan Perintis Kemerdekaan berhasil mengambil uang tunai Rp10 juta. Aksi selanjutnya dilakukan di BRI Cabang Palangkaraya, Kalteng mengambil uang tunai Rp30 juta, di Bank BNI Cabang Kasongan, Kalteng mengambil laptop, di Bank BNI Cabang Kasongan Kalteng memgambil uang tunai Rp19 juta, di Pegadaian Tanjung Kalsel dibawah sadel mengambil emas putih dan dijual Rp40 juta dan di Bank Mandiri Tanjung Kalsel dibawah sadel mengambil uang tunai Rp28 juta.
Saat ini pelaku di bawa untuk pengembangan dan penunjukan TKP. Namun pada saat itu pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan terhadap anggota Resmob Polrestabes Makassar, yang selanjutnya diberikan tembakan peringatan.
Namun pelaku tidak menghiraukannya, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya. Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perwatan medis, sebeluma akhirnya dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)