KAMPUNG KIBAY, PAPUA — Prajurit Yonif PR 328/DGH yang bertugas sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG berhasil mengamankan empat orang Warga Negara PNG. Mereka diamankan karena diduga merupakan pelintas batas ilegal, Selasa (15/1/2019).
Kejadian bermula saat Danpos Kali Asin Letda Inf Khairul Arifin melaksanakan patroli untuk mencegah masuknya pelintas batas Illegal melalui jalan-jalan tikus yang menghubungkan Kampung Kibay dan Negara PNG. Saat patroli, Personel Satgas mendapati empat orang yang saat ditanya tidak dapat berbahasa Indonesia dan hanya dapat menggunakan bahasa PNG yaitu Inggris vijin.
Empat orang yang diamankan tersebut adalah Nita (18), Imbah (17), Dirwah (15) dan Benayan (10). Keempat Warga Negara PNG tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Baca Juga :
Dansatgas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan jalan-jalan tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas illegal asal PNG tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar. Itulah sebabnya sehingga perlu dilakukan pengamanan yang ketat guna mencegah segala bentuk tindak penyelundupan melalui jalur-jalaur darat.
“Di perbatasan sini, memang masih rawan sekali dengan adanya permasalahan-permasalahan yang menonjol seperti pelintas batas illegal, penyelundupan barang-barang terlarang serta kegiatan-kegiatan illegal lainnya,” papar Mayor Inf Erwin Iswari.
Banyaknya pelintas batas ilegal ini, sehingga dikhawatirkan akan menjadi salah satu jalur untuk penyelundupan barang ilegal apabila dibiarkan. Dia menambahkan, tugas pengamanan wilayah perbatasan merupakan salah satu tugas dari Angkatan Darat dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)
Komentar