GOWA–Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengamankan seorang remaja berinisial MS (17) lantaran melakukan prank pocong jadi-jadian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang membuat sejumlah warga resah karena terkejut dan membuat orang ketakutan.
MS ditangkap polisi di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kabupaten Gowa, Jumat (17/1/1/2020) dini hari tadi. Ia melakukan aksi usilnya itu untuk kepentingan konten viral di media sosial (medsos).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan, niat remaja itu ingin manakut-nakuti pengendara yang melintas dan mengaku akan dibayar senilai Rp20 ribu, jika mampu bertahan selama dua menit menjadi pocong dan duduk di pinggir jalan.
“Modusnya itu ingin memang menakut-nakuti, dan dia juga mengaku bahwa dirinya dibayar sebesar Rp20 ribu dengan menggunakan pakean pocong selama dua menit, serta ada rekannya yang video dan rencana akan diviralkan,” Ungkap Tambunan saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres Gowa, Jumat (17/1/2020).
Tambunan menjelaskan bahwa MS ini disuruh oleh rekannya berdandang ala hantu pocong dan Menurut pengakuannya, Ia dibayar oleh seseorang untuk menakuti pengendara, lalu direkam menggunakan kamera ponsel. Hingga akhirnya remaja yang biasanya bekerja sebagai tukang dekorasi pesta pernikahan itu digelandang ke Mapolres Gowa
“Jadi MS ini bekerja sebagai buruh dekorasi pengantin. Kemudian saat pulang rekannya menyuruhnya mengambil kain putih yang ada di mobil dan didandani sedemikian rupa seperti pocong. Selanjutnya pelaku pun keluar dari rumah dan duduk di pinggir jalan menggunakan kostum pocong,” Ujarnya
“Sempat membuat warga yang melintas pada ketakutan dan resah dengan perbuatan MS dengan menjadi pocong jadi-jadian jadi kami amankan,” Imbuhnya.
Hingga kini, pelaku MS sendiri saat ini masih berada di Polres Gowa. Barang bukti berupa kain putih serta tali rapiah hijau turut diamankan.
“Jadi sejauh ini terduga pelaku sifatnya masih diamankan, karena belum ada korban yang membuat laporan polisi,” pungkas Tambunan. (*)