PiNRANG — Menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tentang adanya Baliho salah satu Calon Presiden (Capres) yang dipasang di pagar Rumah Dinas (Rumdis), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang langsung mengambil tindakan tegas dengan menurunkan Baliho yang dimaksud.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung perintahkan P,anwascam Watang Sawitto untuk bertindak dengan menggandeng aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang,” ungkap Ruslan Wadud, salah satu Komisioner Bawaslu Pinrang via selulernya, Rabu (17/1/2024).
Ruslan mengatakan jika langkah ini merupakan bukti komitmen Bawaslu Pinrang dalam menegakan aturan main Pemilu.
“Pemilu jujur, adil dan bermartabat harus kita tegakkan. Kalau ada pelanggaran kami temukan, pasti kami tindak tanpa tebang pilih, termasuk pemasangan APK yang tidak pada tempatnya atau melanggar aturan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam penertiban kali ini, selain menurunkan Baliho yang terpasang pada pagar dua rumah dinas dekat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Pinrang, Tim Panwascam dan Satpol PP Pinrang juga menurunkan Baliho salah satu Capres milik Tim Relawan Barisan Pengusaha Pejuang Kabupaten Pinrang yang terpasang di pagar Mall Pinrang Sejahtera. (*)