Pemkab Maros Segera Cetak 20.800 SPPT

MAROS – Pihak Pemerintah Kabupaten Maros rencananya akan kembali mencetak Surat Perintah Pajak tahunan (SPPT) sebanyak 20.800 lembar. Hal itu dilakukan sehubungan dengan banyaknya tunggakan pajak PBB Masyarakat Kabupaten Maros.
Terkait itu pula Dinas Pendapatan Daerah dengan tegas akan memberi sanksi bagi penunggak pajak sebanyak 2 persen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maros H Nor Alim kepada lintasterkini.com Senin (17/2/2014).
“Bulan Maret kami akan kembali mencetak SPPT sebanyak 20.800 lembar dan akan menarik kembali SPPT lama,”ungkap Nor Alim.
Bayangkan, kata dia, sejak tahun 2000 hingga 2014, tunggakan pajak masyarakat mencapai Rp 3 Milyar, termasuk pada SPPT dalam proses harga jual tanah. Sementara target pajak untuk Maros sebesar Rp 11 miliar. (Ish)