MAKASSAR – Unit Intelkam Polsek Tamalate dipimpin Kanit Intel Iptu M So’ib, pada hari Selasa (16/2/2016), sekira pukul 21.00 Wita, berhasil meringkus seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Pelaku bernama Munsir Wiryadi alias Adi (31), warga jalan Gusung Toa no 5, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Diringkus di rumahnya dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya tujuh paket sachet sabu seharga Rp100 dan Rp150 ribu, sebuah timbangan elektrik, ratusan sachet pembungkus sabu sabu dan 1 buah pireks.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Tamalate guna proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui jika pelaku sudah menjadi pengedar sejak 1 tahun lebih.
Baca Juga :
“Saya beli seharga Ro600 ribu paketan 1/2 gram. Paketan itu saya bagi lagi untuk saya jual dan pakai sendiri. Saya beli dari Kampung Sapiria di rumahnya Accing sudah satu bulan dan rata-rata 1/2 gram” tutur pelaku kepada Lintasterkini.com.
Pelaku yang bekerja di PT Konstrindo Citra Nusantara di bagian Logistik ini, akhirnya terpaksa berhenti dari pekerjaanya, lantaran harus menjalani masa hukuman terkait kasus kepemilikan narkoba sabu sabu sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Pihak aparat Polsek Tamalate sendiri sudah melakukan pengambilan sampel urine dan akan di bawa ke Labfor.
Kapolsek Tamalate Kompol Aziz Yunus membenarkan adanya penangkapan pengedar sekaligus pengguna yang diringkus oleh Unit Intelkam Mapolsekta Tamalate. “Kami sementara ini masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang diamankan di kantor polsek Tamalate” ujar Kompol Aziz Yunus. (*)
Komentar