PAREPARE – Keberhasilan jajaran Polres Parepare dalam mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sabu dengan jumlah barang bukti temuan 10 Kg dan 1 Kg dalam rentan waktu sepekan menyisakan sekelumit tanda tanya akan begitu besarnya pasokan barang haram ini melalui pintu pelabuhan Nusantara Kota Parepare.
Olehnya, kuat dugaan jika pemasok barang haram itu sudah melibatkan jaringan narkoba tingkat internasional atau lintas negara. Hal itu tidak ditampik Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast saat dikonfmasi, Rabu (17/2/2016) siang.
“Melihat besarnya jumlah barang yang diselundupkan, kuat dugaan jika pasokan barang haram ini sudah melibatkan jaringan bisnis narkoba internasional,” ungkap Alan.
Terkait perkembangan pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 1 Kg, Alan menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan serta pendalaman.
“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan dan pendalan. Untuk pelaku pembawa barang sudah lami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Mantan Kapolres Luwu itu menegaskan, karena tertangkap tangan di rumahnya dengan barang bukti yang cukup besar, pelaku akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup. (*)