MAKASSAR – Tahanan yang sempat menjalani perawatan rehabilitasi di BNN namun kabur, Jainuri Abidin alias Nuri (24), warga jalan Sukamana no 71 B, Kota Makassar, Rabu (17/2/2016), sekira pukul 17.30 Wita, diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Ipda Asian Sihombing.
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya lokasi pesta narkoba di salah satu rumah warga di jalan Sukamana no 71 B.
Selanjutnya tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Alhasil anggota berhasil mendapati pelaku sedang menghisap sabu di dalam kamarnya.
Selain meringkus pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa1 buah alat isap (bong), 2 buah korek gas, 5 sachet kosong, 1 sachet sisa sabu, 1 lembar Kartu Identitas BNN, 1 buah anak panah, 1 buah lem korea, 2 buah pipet dan 1 buah pirex yang ditemukan di dalam kamar pelaku.
“Tersangka merupakan tahanan yang dalam proses rehabilitasi pihak BNN. Informasi dari warga dan keluarganya, dia seringkali melakukan aksi kekerasan terhadap ibunya. Saat digerebek, tersangka sementara mengonsumsi sabu di dalam kamarnya dan ditemukan sejumlah barang bukti” urai Panit 2 Ipda Asian Sihombing.
Selanjutnya, pelaku digelandang petugas guna dilakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui jika pelaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar di jalan Sukamulia yang berinisial HS.
Dalam sehari pelaku mengkonsumsi sabu sebanyak tiga kali dalam sehari. Tak menunggu lama, tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang kembali bergerak mengejar pengedar narkoba jenis sabu berdasarkan pengakuan pelaku.
Namun, upaya anggota belum membuahkan hasil, lantaran lelaki yang diduga sebagai bandar sabu di sekitar jalan Sukamulia tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Panakkukang bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas guna proses lebih lanjut. (*)