PINRANG – Seorang terduga pelaku tindak kriminal, Djuandri Laga alias Robis (47) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rappocini Makassar, Jum’at (17/2/2017) sekira pukul 14.00 Wita dibekuk di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie Kabupaten Pinrang.
Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Hasmun.
Djuandri yang beralamat di kampung Bulu Siapae kecamatan Mattriro Bulu Kabupaten Pinrang menjadi DPO Polsek Rappocini Makassar berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 143 / II / 2017 / sulsel / restabes mkssr/ sek rappocini tanggal 2 Pebruari 2017.
Baca Juga :
Supir mobil ini diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi Sabtu (28/1/2017) sekira pukul 07.00 Wita di jalan RS Islam Faisal, perumahan Phinisi Nusantara Blok C1 Kecamatan Rapoccini Makassar.
“Benar, terduga pelaku berhasil kami ringkus. Bersama pelaku ikut kami amankan barang bukti berupa satu unit mobil Avansa bernomor polisi DD 1050 XR. Pengungkapan ini sudah kami koordinasikan dengan pihak Polsek Rappocini Makassar,” terang Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun kepafa lintasterkini.com. (*)
Komentar