GOWA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gowa memberi warning (mengingatkan) kepada panitia pelaksana (panpel) dzikir akbar yang akan digelar oleh Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Malagani. Gelar dzikir akbar tersebut diselenggarakan dalam rangka 2 tahun kepemimpinan Adnan-Rauf.
Panwaslu Kabupaten Gowa mewarning panpel kegiatan tersebut agar tidak memuat konten dan muatan politik yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) Gubernur Sulsel. Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Gowa, Suherli, Sabtu (17/2/2018).
Suherli menjelaskan, adanya himbauan berkaitan dengan kegiatan dzikir akbar yang akan dilaksakana oleh Bupati dan Wakil Bupati Gowa dalam rangka 2 tahun kepemimpinannya di Istana Tamalate Kawasan Museum Balla Lompoa, tanggal 17 Februari 2018, pukul 17.30 Wita.
“Kami himbau kepada panitia pelaksana agar dalam pelaksanaan kegiatan memperhatikan konten dan muatan acaranya agar tidak ada yang mengarah kepada kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon Gubernur Sulsel, apalagi kegiatan tersebut difasilitasi milik Pemda yakni di Istana Tamalate,” katanya.
Menurut Suherli, hal ini sesuai dengan surat himbauan yang telah disampaikan jauh hari sebelumnya, dimana Bupati dan pejabat daerah dilarang menggunakan program-program yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon sesuai dengan pasal 69 poin H.
“Dalam kampanye dilarang menggunakan anggaran dan fasilitas negara, dalam pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan bagi pejabat ASN dan Kades melakukan perbuatan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon dalam pilkada,” pungkasnya. (*)
Komentar