PINRANG — Sukses meringkus dua pelaku narkoba dengan barang bukti 3 ball berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, Sabtu (16/2/2019) sore kemarin, tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Andi Sofyan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap dan meringkus bandar besar pemilik barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku ini masih merupakan kaki tangan dari sang bandar atau pemilik barang. Keduanya mengaku hanya orang suruhan atau kurir,” ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat ResNarkoba, AKP Andi Sofyan kepada lintasterkini.com, Minggu (17/2/2019).
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh lintasterkini.com, dari pengungkapan di atas, petugas mengamankan dua pelaku narkoba yaitu Agus Bin Langngara (46), warga kampung Urung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan Abdul Malik (34), warga Kampung Kadidi Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung, keduanya diringkus saat terpancing untuk bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Kedua pelaku beserta barang bukti diringkus aparat di Kampung Karangang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang (Lokasi yang disepakati untuk bertransaksi) sekira pukul 16.00 Wita. (*)
Komentar