BONE – Jajaran Polsek Kajuara menangkap terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Fitri alias Itte (21), Selasa (16/02/2021).
Remaja putri itu diringkus di Dusun Bontobolaeng, Desa Buareng di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Desakan utang membuatnya harus berurusan dengan hukum. Dia terpaksa mencuri uang di dalam kotak amal Masjid Jami Al’mujahidin di Desa Padaelo, pada Sabtu malam 13 Februari 2021 lalu.
Begitu Itte berdalih saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya.
“Jadi terduga pelaku ini mengaku mencuri uang kotak amal. Hasilnya digunakan untuk membayar utang,” ungkap Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, Itte kini ditahan di Mapolsek Kajuara, beserta barang bukti satu unit motor yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kompol Suprianto, aksi Itte terbongkar setelah polisi mempelajari hasil rekaman CCTV di masjid tersebut.
Pelaku diketahui mengambil kotak amal yang tersimpan di teras masjid, yang dibawanya masuk ke dalam WC.
Kotak amal itu lalu dirusak dengan menggunakan linggis. Uang senilai Rp300 ribu raib digasaknya. Namun, jumlah uang yang dicuri Itte diakuinya tidak demikian.
“Dari pengakuan terduga lagi, uang kotak amal yang diambilnya hanya Rp120.000. Dia juga mengaku pernah mencuri di swalayan indomaret di Sinjai. Kasus diproses lebih lanjut oleh Polsek setempat,” tutup Bos Jatanras Polda Sulsel itu. (*)