GOWA – Unit PPA dan Tim Anti Bandit Polres Gowa meringkus terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, lelaki berinisial SPM (26).
Buruh bangunan itu diringkus di kediamannya pada Selasa 2 Februari 2021 lalu. Hanya saja, kasus ini baru diungkap polisi melalui konfrensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Rabu (17/02/2021).
Atas perbuatannya, SPM dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir kepada awak media.
Pada kasus ini, NUZ adalah korban. Usianya baru 15 tahun. Dia disetubuhi pelaku di kediamannya di BTN Citra Borongloe, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa pada 9 Desember 2020 lalu.
Aksi bejat SPM terbongkar, saat tetangga korban hendak mengembalikan barang “mangkuk” yang dipinjamnya ke rumah korban.
“Jadi tetangga korban yang mempergoki perbuatan pelaku. Saat itu dia (saksi) melihat pelaku keluar dari kamar,” terang AKP Jufri.
Setelah mendapat informasi, keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gowa. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. SPM kemudian ditangkap tak berdaya.
“Saat rumah pelaku digrebek anggota, disita barang bukti berupa dua lembar dalaman (BH) korban, dua Lembar celana dalam korban, satu lembar celana short korban dan dua lembar daster milik korban,” ungkap AKP Jufri.
“Jadi modus pelaku, awalnya merayu korban dan menjanjikan akan menikahi korban jika ingin berhubungan badan. Setelah berhasil merayu korban, pelaku membawa korban ke dalam kamar, lalu melakukan aksi kurang terpuji,” tutup polisi berpangkat tiga balok ini. (*)