MAKASSAR – Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada 31 Gubernur di Indonesia beredar luas, Selasa (16/02/2021). Juga nampak ditujukan ke 117 Ketua KPU dan DPRD kota/kabupaten.
Surat itu bernomor 131/966/Otda. Ditandatangani Dirjen Otda, Akmal Malik pada 15 Februari 2021. Perihal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Melalui surat itu, Akmal Malik menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya pada poin 2 ayat a, b dan c.
Akmal Malik tegas menyebut jadwal pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa dilaksanakan di bulan Februari ini.
Termasuk di Sulsel. Sebab, ada tujuh daerah yang hasil Pilkada 2020 lalu tidak berperkara di MK. Yakni Makassar, Toraja, Toraja Utara, Gowa, Soppeng, Maros, dan Kepulauan Selayar.
“Pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilakukan oleh gubernur pada minggu IV bulan Februari 2021 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tulis Akmal Malik pada poin 2 ayat c.
Sedangkan, pada ayat b dijelaskan, bahwa bagi daerah yang hasil sengketa Pemilunya ditolak oleh MK, kepala daerah terpilih terkait juga dapat segera dilantik. Apabila putusan sela jatuh pada tanggal 15-16 Februari.
Sebagaimana diketahui, ada lima daerah di Sulsel yang hasil Pilkadanya telah teregistrasi berperkara di MK. Tiga di antaranya sudah diputuskan pada putusan sela Senin (15/02/2021).
Yakni Pilkada Bulukumba, Luwu Utara dan Pangkep, perkaranya ditolak. Dan itu dianggap selesai.
Jika Merujuk pada ayat b, maka kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak, juga bisa dilantik secara serentak.
“Diminta kepada gubernur, ketua DPRD dan ketua KPU kota/kabupaten untuk mempercepat pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota agar dapat dilantik secara bersama pada minggu IV bulan Februari 2021,” terang Akmal Malik.
Sedangkan, untuk perkara Pilkada Luwu Timur dan Barru, baru akan diputuskan pada putusan sela Rabu ini (17/02/2021). Apabila ditolak atau lanjut ke sidang pokok perkara, maka sudah tentu pelantikan kepala daerahnya akan dilaksanakan terpisah nantinya.
Mendengar hal demikian, tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi merasa bersyukur. Sebab belakangan, muncul wacana jika pelantikan jagoannya itu molor hingga Juni mendatang.
“Semoga Danny-Fatma segera dilantik. Dan surat Kemendagri itu ditindaklanjuti Gubernur. Masyarakat Makassar butuh kepastian. Dan ingin cepat dipimpin oleh wali kota dan wakil wali kota pilihan rakyat. Bukan lagi Pj wali kota,” singkat tokoh masyarakat Mangasa, Haji Jama. (*)